asalamualaikum, selamat siang semuanya, ramadhan tiba pengeluaranpun semakin banyak buat kebutuhan sehari-hari, tentunya perlu ada tambahan penghasilan nih buat para Pegawai Negeri Sipil yang lagi nunggu gaji ke-13 dan 14 ada kabar baik bahwa selama bulan puasa ini pemerintah akan memberikan gaji 13 dan 14 tapi tidak berbarengan.
Seperti dikutip dari menpan.go.id berikut
Para PNS yang sudah bersiap-siap
menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara bersamaan
jelang lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran
THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata
tidak jadi.
THR atau yang sering disebut gaji ke-14
rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini
kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan,
kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan
diberikan pada bulan Juli.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu dikarenakan kondisi
keuangan negara. “Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji
ke-13 dan THR tidak dibayar sekaligus,” ujarnya di Jakarta, Kamis
(02/06).
Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13
dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat
ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke
Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani
Presiden,” terang Setiawan.
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13
sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota
TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat
negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Demikian Info seputar gaji 13 dan 14 semoga bermanfaat.
Bagikan
Ternyata Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tidak Sekaligus
4/
5
Oleh
Cermin Pedia
terimakasih