rokok membunuhmu |
Dalam rangka menyukseskan Perda Kota Cirebon Nomor 8 tahun 2015, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Cirebon telah menerapkan diseluruh lingkungan kantor menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini nampak jelas dengan dipasangnya Spanduk bertuliskan Selamat Datang di KAWASAN TANPA ROKOK di depan kantor.
PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
Tempat-tempat atau area-area tertentu dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dalam Perda No. 8 Kota Cirebon pasal 6 yaitu :
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja;dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Ini juga berlaku kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk
Tembakau tidak diperkenankan.di kawasan tanpa rokok
Perda Kota Cirebon No. 8 |
Kewajiban Pimpinan atau penanggungjawab dalam bentuk : (Pasal 13)
a. himbauan untuk tidak merokok;
b. teguran secara langsung kepada orang yang merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau;
c. dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dihiraukan, maka kepadanya diperintahkan untuk meninggalkan Kawasan Tanpa Rokok;
d. tidak menyediakan asbak dan sejenisnya untuk kegiatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok;dan
e. menindaklanjuti atas laporan Masyarakat apabila ada pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok.
Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang Rokok, asap Rokok, bungkus Rokok atau yang berhubungan dengan Produk Tembakau serta segala bentuk informasi Produk Tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok.
kawasan tanpa rokok |
Bolehkah Merokok?
Merokok di tempat yang telah disediakan
a. merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara
luar;
b. terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang
digunakan untuk beraktifitas;
c. jauh dari pintu masuk dan keluar;dan
d. jauh dari tempat orang berlalu-lalang.
Sanksi Pelanggaran
Setiap orang yang melanggar pasal 17 dikenakan sanksi
administratif berupa :
a. teguran untuk mematuhi larangan, termasuk upaya penghentian kegiatan
pelanggaran;dan
b. dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dihiraukan,
maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan Kawasan
Tanpa Rokok.
Tonton Juga : VIDEO LUCU
KTR |
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal
16 dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan/atau sanksi
administratif berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas lainnya, dan/atau pengumuman dimedia massa.
Semoga Perda ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan, mari berhenti merokok untuk kesehatan kita semua.
DOWNLOAD Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2015 KLIK DISINI
Bagikan
DPPKAD KOTA CIREBON PELOPOR KAWASAN TANPA ROKOK
4/
5
Oleh
Cermin Pedia
terimakasih