asalamualaikum, selamat siang semuanya, ramadhan tiba pengeluaranpun semakin banyak buat kebutuhan sehari-hari, tentunya perlu ada tambahan penghasilan nih buat para Pegawai Negeri Sipil yang lagi nunggu gaji ke-13 dan 14 ada kabar baik bahwa selama bulan puasa ini pemerintah akan memberikan gaji 13 dan 14 tapi tidak berbarengan.
Seperti dikutip dari menpan.go.id berikut
Para PNS yang sudah bersiap-siap
menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara bersamaan
jelang lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran
THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata
tidak jadi.
THR atau yang sering disebut gaji ke-14
rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini
kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan,
kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan
diberikan pada bulan Juli.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu dikarenakan kondisi
keuangan negara. “Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji
ke-13 dan THR tidak dibayar sekaligus,” ujarnya di Jakarta, Kamis
(02/06).
Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13
dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat
ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke
Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani
Presiden,” terang Setiawan.
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13
sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota
TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat
negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar
gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari
pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.
Demikian Info seputar gaji 13 dan 14 semoga bermanfaat.