Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Thursday, 6 October 2016

DPPKAD KOTA CIREBON MENGUCAPKAN SELAMAT ULANG TAHUN KOTA CIREBON KE-647

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Kota Cirebon sebagai kota RAMAH, kota wali pada pada 2 Oktober 2016 berulang tahun yang ke-647.
DPPKAD Kota Cirebon selaku SKPD di lingkungan pemerintah kota Cirebon mengucapkan selamat Ulang tahun, semoga semakin maju dan terwujudnya Cirebon yang RAMAH.

Kota Cirebon merupakan kota kecil di ujung timur Jawa Barat yang merupakan kota strategis sebagai kota transit dari Jakarta menuju daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Terdapat hotel mewah di Sekitar Kota Cirebon, dengan banyaknya kuliner khas yang menjadikan Cirebon sebagai Kota kuliner. 

DPPKAD Kota Cirebon atau Singkatan dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota cirebon merupakan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon sebagai instansi strategis dalam urusan Keuangan di Kota Cirebon.
Baca selengkapnya

Tuesday, 27 September 2016

DPPKAD KOTA CIREBON PELOPOR KAWASAN TANPA ROKOK

rokok membunuhmu

Dalam rangka menyukseskan Perda Kota Cirebon Nomor 8 tahun 2015, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Cirebon telah menerapkan diseluruh lingkungan kantor menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini nampak jelas dengan dipasangnya Spanduk bertuliskan Selamat Datang di KAWASAN TANPA ROKOK di depan kantor.

PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK

Tempat-tempat atau area-area tertentu dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dalam Perda No. 8 Kota Cirebon pasal 6 yaitu :
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja;dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.


Ini juga berlaku kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk
Tembakau tidak diperkenankan.di kawasan tanpa rokok


Perda Kota Cirebon No. 8




Kewajiban Pimpinan atau penanggungjawab dalam bentuk : (Pasal 13)

a. himbauan untuk tidak merokok;
b. teguran secara langsung kepada orang yang merokok atau memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau;
c. dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dihiraukan, maka kepadanya diperintahkan untuk meninggalkan Kawasan Tanpa Rokok;
d. tidak menyediakan asbak dan sejenisnya untuk kegiatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok;dan
e. menindaklanjuti atas laporan Masyarakat apabila ada pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok.



Setiap orang dilarang menyiarkan dan menggambarkan dalam bentuk gambar atau foto, menayangkan, menampilkan atau menampakkan orang sedang merokok, memperlihatkan batang Rokok, asap Rokok, bungkus Rokok atau yang berhubungan dengan Produk Tembakau serta segala bentuk informasi Produk Tembakau di media cetak, media penyiaran, dan media teknologi informasi yang berhubungan dengan kegiatan komersial/iklan atau membuat orang ingin merokok. 

kawasan tanpa rokok
Seluruh Pejabat dan pegawai DPPKAD Kota Cirebon ikut berpartisipasai mensukseskan kawasan tanpa rokok.

Bolehkah Merokok?
Merokok di tempat yang telah disediakan
a. merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara
luar;
b. terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang
digunakan untuk beraktifitas;
c. jauh dari pintu masuk dan keluar;dan
d. jauh dari tempat orang berlalu-lalang.

Sanksi Pelanggaran

Setiap orang yang melanggar pasal 17 dikenakan sanksi
administratif berupa :
a. teguran untuk mematuhi larangan, termasuk upaya penghentian kegiatan
pelanggaran;dan
b. dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dihiraukan,
maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan Kawasan
Tanpa Rokok.




Tonton Juga : VIDEO LUCU





KTR

 Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15 dan Pasal
16 dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan/atau sanksi
administratif berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas lainnya, dan/atau pengumuman dimedia massa.


Semoga Perda ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan, mari berhenti merokok untuk kesehatan kita semua.

DOWNLOAD Perda Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2015 KLIK DISINI
 
Baca selengkapnya

Sunday, 5 June 2016

Ternyata Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tidak Sekaligus

asalamualaikum, selamat siang semuanya, ramadhan tiba pengeluaranpun semakin banyak buat kebutuhan sehari-hari, tentunya perlu ada tambahan penghasilan nih buat para Pegawai Negeri Sipil yang lagi nunggu gaji ke-13 dan 14 ada kabar baik bahwa selama bulan puasa ini pemerintah akan memberikan gaji 13 dan 14 tapi tidak berbarengan.
Seperti dikutip dari menpan.go.id berikut 



Para PNS yang sudah bersiap-siap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 secara bersamaan jelang lebaran, harus kembali mengubah rencananya. Pasalnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 yang sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi. 


THR atau yang sering disebut gaji ke-14 rencananya akan diberikan terlebih dahulu, yakni bulan Juni 2016 ini kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan diberikan pada bulan Juli.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu  dikarenakan kondisi keuangan negara. “Saat rapat terakhir, disepakati bahwa pembayaran gaji ke-13 dan THR  tidak dibayar sekaligus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).


Dikatakan, ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi, dan sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani Presiden,” terang Setiawan.
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Adapun untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas Setiawan.

Demikian Info seputar gaji 13 dan 14 semoga bermanfaat.




Baca selengkapnya